JAKARTA - Kasus korupsi yang menjerat Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino belum juga juga masuk ke pengadilan.
Padahal, kasus ini sudah digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 tahun terhitung Desember 2015 lalu. RJ Lino menyandang status tersangka kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC).
Atas kinerja KPK ini, mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melayangkan kritik keras. Dia bahkan mengusulkan KPK dibubarkan saja.
"Saya pikir ini cuma omong kosong dari KPK RI. 5 tahun mengapa tidak dikerjakan?" tegas Ferdinand melalui akun twitter pribadinya, @FerdinandHaean3 dengan me-retweet pemberitaan ‘KPK Ungkap Kendala RJ Lino Tak Kunjung Disidang meski 5 Tahun Tersangka.’
Ferdinand menambahkan, bila KPK serius maka kasus ini seharusnya tuntas. KPK dinilai menutupi kasus agar tidak disidangkan.
"Kalau dikerjakan sudah pasti selesai. Saya menduga KPK memang sengaja mau menutup kasus ini agar tidak disidangkan. Itulah mengapa saya usulkan KPK dibubarkan saja," tegas dia.
Saya pikir ini cuma omong kosong dari @KPK_RI , 5 tahun mgp tdk dikerjakan? Kalau dikerjakan sdh pasti selesai. Saya menduga KPK mmg sengaja mau menutup kasis ini agar tdk disidangkan.
Itulah mengapa sy usulkan KPK dibubarkan sj.
— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) March 3, 2021
Diketahui Richard Joost Lino terjerat kasus dugaan korupsi yang di duga merugikan negara dengan jumlah yang fantastis yaitu sebesar Rp50,03 miliar. Kerugian ini berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 pada 18 Maret 2011.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II dengan tersangka mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.
BACA JUGA:
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, komisi antirasuah dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.
Hanya saja, hal ini bukan berarti lembaganya akan menghentikan penanganan kasus yang menjerat RJ Lino sejak akhir 2015 atau lebih dari lima tahun lalu.
"Untuk SP3 di situ memang 2 tahun, tapi di situkan dapat dihentikan. Ini kami belum sampai kesimpulan akan menghentikan," kata Alex di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Maret.