JAKARTA - Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadiri gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalani sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Anies dan Cak Imin tiba bersama Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN sekitar pukul 17.17 WIB. Anies dan Cak Imin mengenakan setelan jas hitam, kemeja putih, dan dasi bercorak garis-garis merah.
Setibanya di gedung MK, Anies tak banyak berkomentar. Anies meminta semua pihak menyimak proses persidangan sampai akhir. Sehingga, hal ini dapat menunjukkan keseriusan pihaknya dalam menggugat proses pemilu.
"Kita lihat prosesnya. Ini bukan jawab menjawab di luar pengadilan. Ini bukan sekadar sensasi. Ini adalah untuk kita meneruskan praktik konstitusi jadi jauh lebih besar jauh lebih penting kita mengikuti subtansi. Jadi saya menganjurkan kita mengikuti proses persidangan di MK, dri situ kita lihat bagaiamana putusan MK," kata Anies, Rabu, 27 Maret.
Dari gugatan sengketa Pilpres 2024 ini, Anies berharap praktik konstitusi bisa lebih terjaga ke depannya. Sehingga, demokrasi dan pengelolaan pemerintah bisa berjalan dengan baik.
"Ketika ada pemilihan pun, maka pemilihannya yang bebas dari tekanan dan ancaman," ucapnya.
Melanjutkan, Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir mengungkapkan, dalam sidang perdana ini, tim AMIN akan memaparkan ringkasan isi permohonan sengketa pemilu dalam waktu 90 menit.
BACA JUGA:
"Banyak, banyak sekali (isi permohonan). Di antaranya tentang persoalan bagaimana terjadi pengkhianatan konstitusi. lebih kepada ke sana. tapi nanti lebih detailnya setelah kita mulai sidang," urai Ari.
Sebagai informasi, gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan Anies dan Muhaimin memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatan tersebut, mereka menginginkan adanya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka.