Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus dugaan penyebaran hoaks dengan terlapor Connie Rahakundini Bakrie. Ada empat orang telah diperiksa sebagai saksi.

"Setidaknya sudah 4 orang saksi yang diminta klarifikasi dari pihak pelapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 25 Maret.

Dugaan penyebaran hoaks itu berkaitan dengan pernyataan Connie soal polisi memiliki akes ke sirekap dan formulir C1 sehingga bisa mengubahnya.

Namun, Ade menegaskan berdasarkan laporan yang diterima, tak ada yang langsung menyatakan Connie sebagai terlapor. Pihak terlapor yakni akun media sosial dengan nama Connie Rahakundini Bakrie.

Saat ini, langkah penyelidikan sedang dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana di laporan yang dibuat oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD).

"Subdit Siber Ditreskrimsus melakukan tindakan penyelidikan untuk mendalami apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada dugaan tindak pidana atau tidak," kata Ade.

Adapun, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi atau LP yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tertanggal 20 Maret 2024 dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ, tertanggal 20 Maret 2024.