PDIP Minta Polisi Hentikan Kasus Connie Bakrie
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta kepolisian menghentikan pengusutan kasus Connie Rahakundini Bakrie. Hal ini menanggapi rencana pemanggilan Connie di Polda Metro Jaya.

Menurut Hasto, aparat kepolisian tidak perlu melanjutkan proses hukum terhadap Connie karena laporan polisi soal dugaan penyebaran informasi bohong, tidak beralasan.

"Panggilan kepada Ibu Connie tidak usah dilanjutkan, karena Ibu Connie berjuang untuk rakyat justru itu satu kritik yang baik, termasuk bagi Polri," kata Hasto di Sekretariat FPDR, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April.

Hasto menilai, seharusnya polisi memeriksa pihak-pihak yang melakukan intimidasi selama proses Pemilu 2024, bukan justru melakukan pemeriksaan terhadap Connie yang berjuang demi demokrasi.

“Kepala desa diintimidasi, kepala dinas diintimidasi, anggota legislatif incumbent dari PDI Perjuangan diawasi. Sebaiknya fokus pada penegakan hukum dan mereka-mereka yang melakukan intimidasi. Itulah yang seharusnya diperiksa oleh Polri bukan orang yang berjuang, Bagi keadilan dan demokrasi,” jelas Hasto.

Kendati demikian, Hasto memastikan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Connie apabila laporan masyarakat tetap diusut pihak kepolisian.

“Kami akan melakukan advokasi tim pembela TNI-Polri untuk mengingatkan agar kembali pada jati diri, pada merah putih, pada kepentingan bangsa negara, menegakkan hukum yang berkeadilan, bukan berpihak kepada keluarga yang haus pada kekuasaan," ungkapnya.

Sebelumnya, Connie dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pernyataan kontroversial polisi memiliki akese ke sirekap dan formulir C1 sehingga bisa mengubahnya. Sebelumnya, Connie juga diadukan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan yang sama.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menerima dua laporan pada 20 Maret. Kedua laporan masing-masing terdaftar dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024 dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024

“Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 (dua) orang pelapor yg mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD),” kata Ade dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu, 24 Maret.

Pelapor membawa barang bukti berupa satu buah flash disk dan satu lembar kertas berisi tangkapan layar unggahan instagram milik Connie.

“Connierahakundinibakrie, yg memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno-mantan Wakapolri, yg isinya : "Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres Polres,” katanya.

Ia menyebut saat ini pihaknya tengah mendindaklanjuti ke-2 laporan tersebut. Sebanyak empat saksi telah diperiksa guna mengatahui unsur pidana dari pernyataan Connie.

“Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,” ujarnya.

Connie sebelumnya juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga menyebarkan hoax soal pemilu melalui pernyataan di Instagramnya yang menuding Polisi punya akses ke Sirekap dan Formulir C1 kemudian mengeditnya.

“Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Maret.

Bintoro mengatakan pihaknya tengah mendindaklanjuti laporan tersebut. Rencananya sejumlah saksi dan barang bukti yang terkait dengan kasus itu akan dilakukan pemeriksaan.

“Selanjutnya dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan saksi saksi dan mengumpulkan bukti bukti yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana yg dilaporkan,” ujarnya.