JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang dilaporkan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani dengan terlapor Connie Rahakundini Bakrie terus bergulir. Terbaru, Bareskrim Polri telah memeriksa beberapa ahli.
"Pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan demikian juga beberapa saksi ahli telah diminta keterangan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 26 Maret.
Tapi tak disampaikan secara rinci mengenai jumlah dan bidang dari ahli yang sudah dimintai keterangan dalam penanganan kasus tersebut.
Hanya disampaikan bila Polri khususnya Bareskrim akan profesional dan mengikuti aturan yang berlaku dalam proses pengusutannya.
"Yakin bahwa penyidik melakukan secara proposional dan prosedural dalam menangani kasus ini," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, penyelidik telah memeriksa Rosan Perkasa Roeslani sebagai terlapor pada Kamis, 29 Februari.
BACA JUGA:
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini diketahui saat Connie menyampaikan bila Rosan menyebut adanya skenario masa kepemimpinan Prabowo Subianto yang hanya 2 tahun bila terpilih menjadi Presiden Indonesia dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Connie dalam kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.
Tak terima, Rosan Perkasa Roeslani akhirnya melaporkan Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri Senin, 12 Februari. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.