JAKARTA - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani melaporan Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong.
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangannya, Selasa, 13 Februari.
Pelaporan itu berkaitan dengan pernyataan Connie yang menyebut Rosan menyampaikan adanya skenario masa kepemimpinan Prabowo Subianto hanya 2 tahun bila terpilih menjadi Presiden Indonesia dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Laporan Rosan Perkasa Roeslani yang diwakili tim kuasa hukumnya itu teregister dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam proses penanganannya, berkas pelaporan itu masih diteliti oleh penyelidik Bareskrim Polri. Langkah selanjutnya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.
"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ujar Erdi.
Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.
Adapun, Connie dalam kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa' sempat menyebut mendapat informasi dari Rosan bahwa Prabowo kelak hanya menjabat selama dua tahun sebagai Presiden RI jika memenangkan Pilpres 2024.
BACA JUGA:
Lalu, sisa masa jabatan Presiden yang ditinggalkan Prabowo Subianto akan diisi oleh Gibran Rakabuming Raka.