Perkembangan Pelaporan Ketua TKN Soal Connie Bakrie, Polri: Klarifikasi Pelapor dan Saksi
Connie Rahakundini Bakrie (Instagram connierahakundinibakrie)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang dilaporkan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani terhadap Connie Rahakundini Bakrie masih dalam tahap klarifikasi. Direktorat Tindak Pidana Siber disebut yang menangani perkara tersebut.

"Prosesnya masih dalam tahapan klarifikasi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dikutip Kamis, 29 Februari.

Namun, tak dirinci siapa saja yang sudah diklarifikasi pada tahap penangan kasus itu. Hanya disampaikan, bila pihak pelapor yakni Rosan Perkasa Roeslani sudah dimintai keterangan.

"Kami pastikan proses ini pada tahap klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi," kata Trunoyudo.

Rosan Perkasa Roeslani melaporkan Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri Senin, 12 Februari. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pelaporan Rosan berkaitan dengan pernyataan Connie yang menyebut Rosan menyampaikan adanya skenario masa kepemimpinan Prabowo Subianto hanya 2 tahun bila terpilih menjadi Presiden Indonesia dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Adapun, pernyataan tersebut disampaikan Connie dalam kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.

Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.