Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya telah menerima sebanyak 20 laporan terhadap dugaan kecurangan yang terjadi selama proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara nasional.

Bagja menekankan, bagi peserta pemilu yang merasa keberatan dapat juga mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ini menunjukkan bahwa proses evaluasi dan penyelesaian terhadap laporan-laporan tersebut sedang berlangsung, dan memberikan opsi bagi pihak yang merasa perlu melanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut.

“Ya, per rekapitulasi antara dua puluhan (laporan), karena ada catatan khusus kemarin yang ini residunya. Kemudian juga nanti teman-teman peserta pemilu bisa melakukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi ke depan,” ujar Rahmat Bagja, Rabu 20 Maret malam.

Untuk menghadapi sengketa pemilu 2024 di MK, saat ini Bawaslu tengah mempersiapkan data tentang pelanggaran yang terjadi selama dan setelah pemilu. Hal tersebut merupakan komitmen Bawaslu untuk memantau dan menindak pelanggaran demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu. Proses ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam proses demokratis.

“Sekarang kami menyiapkan untuk data penanganan pelanggaran, data terkait dengan hasil pengawasan pada hari H, dan juga pada hari sebelum, selama, dan sesudah pemungutan. Kemudian juga ada pelanggaran yang berkaitan dengan permasalahan di rekapitulasi kemarin yang diindikasikan melibatkan penyelenggara misalnya, itu juga kita sedang usut untuk kita telusuri untuk kemudian kita tindaklanjuti,” pungkas Bagja.

Diketahui KPU merampungkan proses rekapitulasi perolehan suara pilpres untuk 38 Provinsi dalam sidang pleno terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Rabu. Pasangan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di 36 provinsi dengan total perolehan 96.214.691 suara.