Bagikan:

JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons aksi saling tuding terkait dugaan penggelembungan suara dan kecurangan pada Pemilu 2024.

Aksi saling tuding itu bermula dari dugaan lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang belakangan merembet ke Partai Gelora dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta partai politik (parpol) lainnya.

"Semua saling menuduh, semua bilang menyangkakan partai a, b, c, d, dan seterusnya melakukan tindakan penggelembungan," kata Muzani, Kamis 7 Maret.

Dikatakan Muzani, semestinya setiap pelanggaran maupun tuduhan kecurangan pemilu, penanganannya dilakukan secara berjenjang, sesuai peraturan UU Pemilu.

"Jadi itu sifat dan jenjang untuk melakukan kontrol terhadap penyalahgunaan sudah cukup sesuai UU Pemilu," ucapnya.

Muzani lantas menjelaskan, mekanisme berjenjang yang dimaksud adalah dengan memaksimalkan tugas dan fungsi KPU dan Bawaslu yang tersebar di setiap tingkatan, dari kecamatan hingga ke pusat.

"Setiap dugaan pelanggaran yang ada di bawah, mestinya sudah ditemukan Bawaslu di semua tingkatan," jelasnya.

Dengan demikian, kata Muzani, setiap laporan dugaan kecurangan bisa terstruktur. Jika bersifat pidana bisa dilaporkan ke Gakkumdu, sedangkan yang bersifat administrasi melalui Bawaslu.

"Jika pelanggaran itu dilakukan, penyelenggara pemilu, baik KPU ataupun Bawaslu bisa dilaporkan ke DKPP," tutupnya.