Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Harun Masiku yang merupakan eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) bukanlah korban seperti pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pemberian uang kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan murni bentuk suap.

“Ketika pasal suap menyuap (diterapkan, red) maka dipastikan ada kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu memberi dan menerima,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret.

Ali juga menyebut tidak ditemukan adanya pemaksaan dalam penyerahan uang yang dilakukan Harun. “Jadi saya kira sampai hari ini tidak ada fakta-fakta yang mengarah bahwa ada pihak yang dipaksa, misalnya, atau ada pihak yang menjadi korban,” tegasnya.

Hasto Kristiyanto sebelumnya menyebut Harun Masiku yang masih buron adalah korban dari oknum di KPU yang meminta imbalan. Pernyataan ini disampaikan dalam program wawancara khusus yang ditayangkan akun YouTube Liputan6.

 

Menurut dia, Harun yang hingga saat ini tak diketahui keberadaannya sebenarnya berhak mendapat kursi di parlemen sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). Ia bisa menggantikan calon terpilih yang meninggal dunia dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Hanya saja, Harun belakangan memilih memberikan uang karena diminta oleh oknum. "Maka dia tergoda yang kemudian dikategorikan sebagai suap," tegas Hasto dikutip dari wawancara khusus tersebut.

Adapun Harun jadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023.