Bagikan:

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka suap yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menuturkan, Hasto tak hanya terlibat secara aktif menjalankan upaya suap demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR terpilih. Sebagian uang suap tersebut juga berasal dari Hasto.

"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK (Hasto)," kata Setyo di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember.

Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan proses penyusunan kajian hukum dan mendorong KPU menlakukan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP terpilih di Pileg 2019 untuk digantikan oleh Harun Masiku.

Setyo mengungkapkan Hasto juga diduga sengaja merintangi penyidikan kasus Harun Masiku yang saat ini masih buron.

“Dengan sengaja menyegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi,” urai Setyo.

Nama Hasto disebutkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Sprindik ini disebut-sebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK setelah serah terima jabatan pada 20 Desember 2024.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Harun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah mangkir dari panggilan penyidik KPK. Pihak lain yang terlibat dalam perkara ini adalah Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022, yang telah divonis bersalah dan menjalani pidana tujuh tahun penjara. Wahyu kini memperoleh bebas bersyarat di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Dengan mencuatnya kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, publik menanti klarifikasi resmi dari KPK mengenai status kasus ini.