Bagikan:

JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Anti-korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai penetapan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka bisa mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa menangkap Harun Masiku yang masih buron.

Hal ini, menurut Zaenur, diperlukan agar KPK bisa mengungkap kasus suap oleh Harun Masiku secara tuntas.

"Kalau ini benar, maka ini menjadi salah satu awal yang baik bagi KPK untuk segera menangkap Harun Masiku dan mengajukan ke meja hijau," kata Zaenur kepada wartawan, Selasa, 24 Desember.

Zaenur memperkirakan, status Hasto sebagai tersangka tidak jauh dari perannya melancarkan tindak pidana suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

"Kan ada peran dari pihak-pihak di luar Harun Masiku di dalam memberikan suap terhadap Wahyu Setiawan, yang mencarikan uang, yang memberikan arahan, yang melakukan pengurusan2 itu kan bukan Harun Masiku sendiri," tuturnya.

Penyelesaian kasus Harun Masiku, dipandang Zaenur, bisa menjadi salah satu prestasi pimpinan KPK yang baik di awal periode mereka menjabat.

"Meskipun saya katakan rakyat tidak akan puas karena ada kasus ini, tapi setidaknya itu sudah merupakan satu awal yang baik untuk menuntaskan perkara yang seharusnya sudah bisa selesai di 2020 kemarin," ungkap dia.

Di satu sisi, Zaenur menegaskan semua pihak mesti mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penetapan Hasto sebagai tersangka.

Menurut kabar yang beredar, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. Nama Hasto disebutkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Sprindik ini disebut-sebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK setelah serah terima jabatan pada 20 Desember 2024.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Harun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah mangkir dari panggilan penyidik KPK. Pihak lain yang terlibat dalam perkara ini adalah Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022, yang telah divonis bersalah dan menjalani pidana tujuh tahun penjara. Wahyu kini memperoleh bebas bersyarat di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Dengan mencuatnya kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, publik menanti klarifikasi resmi dari KPK mengenai status kasus ini.