JAKARTA - Hendy Admadiredja, mengaku dilaporkan ke polisi atas dasar pelanggaran UU ITE hanya karena membuat komentar di media sosial.
"Saya ini dilaporkan orang inisial TA karena gara-gara chat saya tanggal 11 Oktober 2023 yang isinya 'siap-siap tidak bertemu anak lagi'," kata Hendy Admadiredja, Jumat 15 Maret.
Kuasa hukum Hendy, Patrick dari LQ Law Firm menjelaskan bila Hendy dilaporkan oleh TA atas dasar komentar di salah satu situs belanja online. Di situ, kata Patrick, terdapat kolom komentar dimana Hendy menulis komentar yang dijadikan barang bukti pelaporan TA ke polisi.
"Jadi sebenarnya di sini maksudnya bapak istilahnya hanya komentar iseng," ucapnya.
Hendy mengatakan, jika dirinya dilaporkan TA sudah dua kali berturut-turut di Polres Jakarta Barat.
"Saya dilaporin sama inisial TA ini dua kali berturut-turut. Di polres Jakarta Barat sudah SP3. Lalu masalah tanggal 11 ini. Saya bilang, ini kan putusan sidang. Karena putusan sidang dia kalah makanya saya bilang siap-siap jangan nangis ngelaporin orang mulu. Masa begini saja dijadikan dasar laporan, dan anehnya diterima pula," beber Hendy.
Terkait kasus yang menjerat Hendy, kuasa hukum Hendy, Patrick menjelaskan secara hukum persoalan yang dihadapi kliennya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Patrick menilai bahwa laporan Hendy terdapat unsur pengancaman.
"Kalau saya lihat sendiri ini kan masuknya ke Pasal 29 UU ITE ya. Dimana itu ada pengancaman. Kalau misal kita lihat dari chat ini, harus dilihat dianalisis terlebih dahulu apabila di chat tersebut ada unsur-unsur mengancam atau tidak. Kita sudah melakukan upaya surat permohonan untuk gelar perkara, khusus intinya kita berusaha untuk melakukan restorative justice. Maksudnya kalau bisa kita upayakan dengan cara damai. Ya, kalau bisa itu diupayakan dulu. Kalau misalnya mereka tidak tidak mau koperatif, ya kita tetap usaha untuk upaya jalur hukum," ungkap Patrick di hadapan Alvin Lim.
"Nanti kita juga akan membuat janji temu dengan pihak penyidik juga Pak," sambung Patrick.
Patrick menambahkan jika dirinya akan melakukan koordinasi dengan rekannya di LQ Law Firm guna menyelesaikan perkara ini.