Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon rencana PDI Perjuangan yang akan membawa Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda untuk dijadikan saksi dalam gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, izin akan diberikan kepada kapolda yang dimaksud tersebut. Asalkan memang memiliki bukti dugaan kecurangan.

"Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja. tapi kan harus ada buktinya," ujar Sigit kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jumat, 15 Maret.

Bahkan, Sigit menyebut turut penasaran dengan sosok kapolda yang dimaksud oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Sebab, belum ada komunikasi dari pihak manapun perihal sosok kapolda yang nantinya akan menjadi saksi dalam gugatan hasil Pilpres 2024.

"Ya kita lihat, kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan," sebutnya.

"Saya justru menunggu namanya siapa ya," sambung Sigit.

Rencana PDI Perjuangan yang akan menjadikan seorang kapolda sebagai saksi disampaikan oleh Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat.

Dengan saksi Kapolda itu, TPN akan membuktikan terjadi mobilisasi kekuasaan mulai dari mengerahkan aparatur negara, seperti intimidasi yang dilakukan pihak Polsek dan Polres.

“Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” lanjutnya.

Selain itu, tim hukum TPN juga akan mengajukan sejumlah pakar ke persidangan seperti pakar sosiologi massa.