Bagikan:

JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengaku kecewa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seorang kapolda untuk bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Todung saat disinggung soal adanya kapolda yang bakal bersaksi di MK ketika gugatan hasil Pilpres 2024 diajukan. Ia mengaku kecewa dengan pelarangan tersebut.

“Yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi,” kata Todung kepada wartawan di Posko GAMA, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret.

Meski begitu, Todung tak mau memerinci siapa kapolda yang sebenarnya akan diajukan dalam gugatan di MK. Ia hanya menegaskan masih banyak saksi lain yang bakal diajukan dan sudah diseleksi.

“Kita ada saksi mungkin 30 tapi tergantung MK akan menerima semua saksi (atau tidak, red). Kita punya ahli ada 10, kembali kepada MK,” tegasnya.

Todung mengaku tak sulit mengumpulkan saksi. Tapi, ia mengungkap ada yang merasa ketakutan ketika akan diajukan.

“Banyak yang ketakutan. Tidak berani padahal mereka menyaksikan dan mengalami. Saya enggak ngerti takut kenapa,” ujar advokat senior itu.

“Tapi pasti ada aura kekuasaan yang di atas begitu hebat. Ada monster mungkin,” pungkasnya.