Potensi Menghilangkan Nyawa, Ini Alasan Polda Jateng Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung
Sarung yang digunakan para remaja untuk saling menyerang/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

SEMARANG – Seperti tradisi tahunan di bulan Ramadan, sekumpulan remaja laki-laki kerap melakukan perang sarung. Namun, yang perlu diketahui ternyata kepolisian melarang aktivitas tersebut. Sebab, petugas menilai bila perang sarung dianggap meresahkan warga.

Polda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Satake Bayu Setianto menegaskan, pihaknya tidak mentolerir aksi perang sarung. Dan bahkan, mereka akan memproses hukum bila terbukti menyalahi KUHPidana.

“Fenomena yang kerap muncul di bulan puasa ini sangat meresahkan, dan bukan lagi dianggap kenakalan remaja biasa.” ucap Satake Bayu dalam keterangan tertulis, Kamis malam, 14 Maret.

Masih menurut Satake Bayu, aksi perang sarung mengganggu ketertiban umum. Para pelaku sengaja memasukkan batu, Gir motor, Besi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk mencederai lawannya. Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

Proses pidana siap menjerat bila para pelaku terbukti menyalahi pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana.

"Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” terangnya.

Bila aksi perang sarung berakibat pada meninggalnya orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP pidana, yang mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

"Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa. Orang tua, guru dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan. Tapi bila ada pelaku yang betul-betul terbukti melakukan perbuatan pidana apalagi di rencanakan, maka dia akan diproses hukum" tandasnya.

Di sisi lain, Kabidhumas mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung yang terjadi di wilayahnya. Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, maka sejumlah aksi perang sarung dapat digagalkan.

"Setiap laporan akan direspon cepat, Patroli polisi digerakkan secara maksimal di bulan Ramadhan ini, untuk menjaga kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah puasa," terangnya.