JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, memastikan jajaran aparatur sipil negara (ASN) juga bisa menempati jabatan strategis di TNI dan Polri.
"Hanya ASN saja, ASN yang bisa duduki jabatan di struktural TNI atau Polri," kata Hadi saat ditemui di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Kamis, 14 Maret.
Hal ini disampaikan Hadi sekaligus menjawab pertanyaan wartawan soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal manajemen tata kelola ASN yang pembahasannya sedang bergulir di legislatif.
Saat ditanya soal isi RPP yang juga mengatur jajaran TNI dan Polri bisa menempati jabatan sipil, dia enggan mengomentari lebih jauh. Sebelumnya, RPP yang membahas tata kelola alias manajemen ASN mendekati hasil akhir dimana aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi.
Sementara itu secara terpisah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah A Anas mengatakan, aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan bisa implementatif dan bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.
“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya dapat diterapkan di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 12 Maret.
Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Ia menyampaikan ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau mengundurkan diri, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini, di tahun 2024, telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelasnya.
Selain itu, RPP ini juga membahas soal jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kami akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ungkap dia.
Ia juga fokus pada digitalisasi manajemen ASN. Pemerintah tengah mempercepat pembangunan platform digital manajemen ASN. Pijakan Tata Kelola Dijital ASN diselenggarakan dengan mengacu pada arsitektur serupa yang memuat seluruh data manajemen ASN.
BACA JUGA:
Pijakan Tata Kelola Dijital ASN adalah pijakan (platform) kolaborasi berbasis digital bagi ASN untuk memperoleh layanan digital yang mendukung manajemen ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional. “Instansi pemerintah wajib menggunakan Pijakan Tata Kelola Dijital ASN,” tegasnya.