JAKARTA - Polri merespons rencana PDI Perjuangan yang akan membawa Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda untuk dijadikan saksi dalam gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, Polri akan tunduk dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat. Tentunya, ini perlu diketahui sebagai garis besarnya," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu, 13 Maret.
Selain itu, Korps Bhayangkara di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selalu menekankan netralitas dalam Pemilu 2024 untuk mewujudkan demokrasi di Indonesia.
"Dalam rangka mewujudkan demokrasi, memelihara dan menjaga profesionalisme polri tentu dalam memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat," sebutnya.
"Artinya, komitmen ini bersikap netral. Polri bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan Pemilu 2024," sambung Trunoyudo.
Rencana PDI Perjuangan akan menjadikan seorang kapolda sebagai saksi disampaikan oleh Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat.
Dengan saksi Kapolda itu, TPN akan membuktikan terjadi mobilisasi kekuasaan mulai dari mengerahkan aparatur negara, seperti intimidasi yang dilakukan pihak Polsek dan Polres.
“Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” lanjutnya.
BACA JUGA:
Selain itu, tim hukum TPN juga akan mengajukan sejumlah pakar ke persidangan seperti pakar sosiologi massa.