SEMARANG - Polda Jateng menghimbau para orang tua tidak mudah mengijinkan anak-anak di bawah umur mengendarai motor atau mobil apalagi melintas di jalan raya. Hal ini disampaikan, menyusul laporan sejumlah anak di bawah umur terjaring polisi saat Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.
Fenomena pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur, sering terjadi di Jawa Tengah. Berdasarkan data pada tahun 2023 terdapat 15.321 anak usia di bawah umur 15 tahun yang tercatat sebagai pelanggar lalu lintas.
Padahal, sebagaimana dikatakan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu Setianto, setiap kecelakaan selalu berawal dari pelanggaran lalu lintas. Untuk itu dia berharap agar orang tua tidak mudah mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.
BACA JUGA:
"Melalui operasi keselamatan lalu lintas, kita berupaya menekan kecelakaan lalu lintas, termasuk juga kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak," ujar Satake Bayu, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Maret.
Menurut Kombes Satake, mengemudi tidak hanya membutuhkan kesiapan fisik dan mental, tapi juga kemampuan serta pengetahuan berlalu lintas yang baik.
"Jangan mudah memberikan akses kendaraan kepada anak-anak. Secara legal, seseorang baru bisa mendapatkan SIM di usia 17 tahun dan mempunyai KTP " tandasnya.