JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap. Ia diduga mengurusi perkara lain selain perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
“Sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini (suap pengurusan perkara, red) ke Pasal TPPU dan juga pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu, 6 Maret.
Belum dirinci siapa saja tersangka yang turut dijerat KPK dalam pengembangan kasus itu. Namun, informasi beredar nama itu adalah Menas Erwin Djohansyah yang merupakan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.
Adapun nama Menas Erwin sempat muncul dalam dakwaan Hasbi yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia disebut sebagai pemberi gratifikasi.
Pemberian ini dirinci berupa sewa kamar bertipe apartemen di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat. Nilainya mencapai Rp120.100.000 dan diberikan pada 5 April 2021 hingga 5 Juli 2021.
Kemudian, Hasbi mendapat fasilitas penginapan berupa dua unit kamar tipe junior suite dan executive suit di Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat dengan nilai Rp240.544.400 dari Menas. Pemberian ini dilakukan pada 24 Juni hingga 21 November 2021.
BACA JUGA:
Terakhir, Hasbi mendapat fasilitas lain dari Menas berupa penyewaan kamar bertipe executive suite senilai Rp162.700.000 di Novotel Cikini, Jakarta Pusat.
Pemberian ini dilakukan pada 21 November 2021 hingga 22 Februari 2022 dan seluruhnya berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.