Bagikan:

JAMBI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin, Provinsi Jambi, menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berperan menjadi muncikari.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, kasus ini terungkap saat tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin yang tergabung dalam Operasi Pekat Siginjai 2024 yang mendapatkan informasi terkait adanya perdagangan orang dengan menggunakan aplikasi percakapan.

Dari situ, kata Kapolres, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan informasi tersebut dan akhirnya mengamankan muncikari berinisial BA (28), warga Kecamatan Bangko Barat, Merangin.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang diduga berperan mencari orderan untuk wanita malam dan menyalurkan melalui aplikasi percakapan kepada pelanggannya. Dari hasil kegiatan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan berupa uang yang jumlahnya bervariasi antara Rp300 ribu sampai dengan Rp700 ribu per transaksi.

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Merangin, Aiptu Ruly mengatakan tim gabungan yang terlibat dalam Operasi Pekat Siginjai 2024 terus mengusut kemungkinan adanya jaringan TPPO lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Merangin.

"Saat ini tim gabungan terus mengembangkan perkara tersebut karena tidak tertutup kemungkinan adanya jaringan TPPO lainnya," kata dia di Merangin, Antara, Senin, 4 Maret.

Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk menjamin suasana kamtibmas yang aman dan kondusif terutama sebentar lagi sudah memasuki Ramadhan 1445 Hijriah.

Atas perbuatannya, menurut Ruly, pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Saat ini Polda Jambi dan Polres jajaran sedang melaksanakan Operasi Pekat Siginjai 2024 dengan sasaran penyakit masyarakat seperti prostitusi, premanisme, minuman keras, judi dan penyakit masyarakat lainnya.