JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kasatgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Pasalnya, sebagai Kasatgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
Bahlil diduga meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan alam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU.
Mulyanto mengatakan, keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi tumpang tindih. Semestinya, kata dia, aktivasi IUP dan HGU lahan sawit ini menjadi domain Kementerian ESDM.
"Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," ujar Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 4 Maret.
Politikus PKS itu menilai, pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu. Sebab, kata Mulyanto, urusan tambang yang seharusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi.
BACA JUGA:
"Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional," katanya
Mulyanto menilai, pembentukan satgas yang dipimpin Bahlil syarat akan kepentingan politik. Dia menduga pembentukan satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana untuk salah satu peserta pemilu. Sebab kata dia, pembentukannya jelang kampanye Pilpres 2024.
"Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional," katanya.