Sabu-sabu Senilai Puluhan Miliar Rupiah Diamankan Polres Bengkalis
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Polres Bengkalis/ Foto; Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau bersama bea dan cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,6 kilogram dari dua lokasi berbeda dengan tiga tersangka yang nilainya mencapai puluhan miliar.

Kepala Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggorokejadia mengatakan, untuk tempat kejadian pertama di Jalan Batin Alam Kota Bengkalis dengan barang bukti diamankan sebanyak 10 bungkus plastik warna merah paket sabu dengan berat sekitar 10,5 kg. Dua tersangka yang merupakan kurir berhasil dibekuk.

"Dua tersangka yang diamankan yakni J (22) pekerja sawit dan I (21) mahasiswa asal Desa Pangkalan Batang. Selain sabu juga diamankan barang sebuah tas kain warna hitam biru, 2 telepon seluler dan satu sepeda motor," kata Bimo, dikutip dari Antara, Minggu 3 Maret.

Penangkapan ini berawal tim mendapat informasi akan adanya sejumlah sabu masuk ke Pulau Bengkalis dari Malaysia. Berdasarkan informasi tersebut tim Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada Senin 8 Januari 2024, tim melakukan pemantauan di sejumlah titik. Dan pada sekitar pukul 23.30 WIB terlihat sebuah sepeda motor putih dengan dua orang berboncengan yang hilir mudik perlahan di sepanjang Jalan Batin Alam dan berhenti di tepi jalan sambil berusaha mengambil sebuah tas.

"Kemudian tim terdekat berusaha menggagalkan dan menangkap tersangka. Dari pengakuan, tersangka mendapatkan perintah dari Arman melalui telepon untuk menjemput narkotika di daerah Politeknik Bengkalis dan baru mendapatkan upah sebesar Rp200.000," ungkap Bimo.

Untuk TKP kedua pada Senin 26 Februari 2024 di Jalan Lintas Sungai Pakning- Dumai diamankan satu tersangka berinisial MR (19) dengan barang bukti lima bungkus sabu warna gold merk teh Guan Yin wang seberat 5,1 kg. Lalu satu kardus mi instan, satu telepon seluler, satu mobil Toyota Agya merah dan uang Rp3.750.000.

"Tersangka mengakui mendapatkan perintah dari seseorang yang tidak dikenal dari Malaysia untuk membawa barang haram tersebut dari Bengkalis ke Pekanbaru dan baru mendapatkan upah sebesar Rp5 juta melalui transfer, dan sisa sebesar Rp25 juta akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai dan baru digunakan Rp1.250.000 untuk biaya operasional," ujar Bimo.

Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.