Bagikan:

RIAU - Aparat menggagalkan penyelundupan sabu seberat 5 kilogram (kg) asal Malaysia di Perairan Selat Bengkalis, Provinsi Riau. Sebanyak empat tersangka yang diduga sindikat jaringan internasional diamankan.

Kepala Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan, empat tersangka dibekuk di dua tempa berbeda. Sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui perairan Bengkalis menggunakan perahu cepat.

"Barang bukti 5 kg sabu yang diamankan merupakan jenis narkoba paling baru atau paling bagus yang dikemas dalam lima bungkus plastik," kata Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Bengkalis, Riau, Rabu 6 Desember, disitat Antara.

Menurut Bimo, terungkapnya penyelundupan barang haram ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada 9 November 2023, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pemetaan di sekitaran Selat Bengkalis.

Pada Sabtu 11 November, sekira pukul 18.00 WIB, tim dibagi menjadi tiga bagian untuk melakukan penjagaan di sejumlah lokasi kritis.

Tim 1 berada di pesisir Pulau Bengkalis, tim 2 di perairan Selat Bengkalis bersama Bea Cukai dan Sat Polair Polres Bengkalis, serta tim 3 di pesisir pulau Sumatera, tepatnya di Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

"Sekitar pukul 20.00 WIB, tim 2 melaporkan melihat sebuah speedboat yang menuju pesisir pulau Sumatera. Tim 3 melakukan penjagaan di sekitar tepi perairan Sungai Pakning, dan saat itu mengamankan dua tersangka, Berinisial A. Namun, tersangka lain yaitu S, bisa melarikan diri ke Selat Bengkalis," ungkap Kapolres.

Melalui pengejaran, tim laut berhasil menangkap speedboat di tepi laut perairan Bengkalis, samping Roro Air Putih, dan mengamankan dua tersangka. Hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengungkapkan, mereka mendapat perintah dari seseorang bernama IF untuk menjemput sabu dari Malaysia. Sabu tersebut akan diantarkan ke Pekanbaru dengan upah masing-masing Rp10 juta.

Pada Minggu 12 November, sekira pukul 14.00 WIB, tim menangkap tersangka keempat, berisinial RHDS, di tepi Jalan Kartama Kota Pekanbaru saat akan mengambil 5 bungkusan sabu. Tersangka ini mengaku diperintahkan seseorang bernama FI untuk menjemput narkotika tersebut dengan janji upah Rp7 juta, setelah pekerjaan selesai.

"Keempat tersangka dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 dan Pasal 132 KUHPidana," kata Kapolres