Bagikan:

RIAU - Polres Bengkalis meringkus Mesri (37), kurir narkoba asal Desa Jangkang, Kecamatan Bengkalis dengan barang bukti 406,69 gram sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi.

Kepala Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan dari tangan pelaku juga diamankan satu pucuk senjata api (senpi) ilegal beserta peluru kaliber 9 milimeter.

"Selain narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, kita juga berhasil menyita satu pucuk senjata api jenis Glock 19 beserta 29 amunisi kaliber 9 mm dari tersangka Mesri di Desa Jangkang Bengkalis," katanya dalam keterangan pers, Selasa 26 September, disitat Antara.

Menurut Setyo, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polres Bengkalis.

Dalam laporan disebutkan, ada seseorang di Desa Jangkang yang menguasai sejumlah narkotika jenis sabu dan senpi. Narkoba diduga berasal dari Malaysia masuk melalui pantai Panampar Desa Jangkang.

Dari informasi tersebut, pada Minggu 24 September pagi, tim gabungan via laut melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Jalan Desa Jangkang. Dari rumah tersebut diamankan tersangka dengan ditemukan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti tersebut, 17 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis Sabu, 10 butir pil ekstasi merk Diamond, sejumlah telepon seluler, uang sebanyak Rp7.200.000, satu sepeda motor tanpa pelat warna hitam, satu pucuk senjata api beserta amunisi," ujar Bimo.

Dari pengakuan tersangka, lanjutnya kepemilikan narkotika jenis sabu, ekstasi dan senpi didapatkan dari RP alias B, sedangkan pistol didapatkan dari N alias Iwan warga Sumatera Utara.

"Peran tersangka sebagai kurir atas suruhan RP alias B untuk menjemput dan mengambil narkotika jenis sabu ke tengah laut menggunakan speedboat dan tersangka saat ini diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan senpi tersebut," ungkap Setyo.