JAKARTA - Indonesia kehilangan sosok hebat dari dunia hukum. Artidjo Alkostar menghembuskan nafas terakhirnya di usai 72 tahun pada Minggu, 28 Februari.
Pria yang lahir di Situbondo, 22 Mei 1948 ini menjabat sebagai Hakim Agung sejak 2000 dan pensiun pada 22 Mei 2018. Selama 18 tahun ini banyak kasus besar yang ditanganinya.
Kasus proyek pusat olahraga Hambalang, suap impor daging, dan suap ketua Mahkamah Konstitusi menjadi beberapa perkara yang ditanganinya.
Untuk kasus proyek pusat olahraga Hambalang, Artidjo Alkostar memperberat vonis politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjadi 12 tahun, Rabu, 20 November 2013 lalu. Sebelumnya, dia divoinis empat tahun enam bulan.
BACA JUGA:
Kemudian, Artidjo juga memperberat vonis terhadap mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, Anas divonis 7 tahun dan diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Untuk kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi, Artidjo memperkuat vonis Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Akil Mochtar, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan alasan itu, Artidjo Alkostar menjadi momok menakutkan bagi para koruptor. Sebab, dia tak segan menghukum para koruptor dengan sanksi terberat.
Setelah pensiun, Artidjo Alkostar memutuskan bergabung dengan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Artidjo Alkostar meninggal karena menderita dua penyakit.
"Beliau meninggal dunia karena penyakit jantung dan paru-paru," ucap Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 28 Februari.