Artidjo Alkostar Meninggal, Denny Siregar: Beruntunglah Koruptor Sekarang
Artidjo Alkostar (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kabar meninggalnya anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar yang terkesan dadakan membuat banyak orang kehilangan. Banyak orang yang mendoakan kepergian almarhum.

Bahkan hampir semua petinggi negara ikut mendoakan beliau. Istana juga sudah mengucapkan belasungkawa sekaligus mendoakan beliau.

Pegiat media sosial, Denny Siregar juga ikut mengucapkan belasungkawa. "Innalillahi wa innailaihi radjiun," kata Denny dalam akun Twitternya, Minggu, 28 Februari.

Namun, Denny lebih menitik beratkan soal Artidjo Alkostar yang sangat ditakuti koruptor atas vonisnya yang dianggap berat. Namun, kata dia, koruptor sekarang bisa lega.

"Beruntunglah para koruptor sekarang, karena tidak akan pernah merasakan kerasnya palu hakim Artidjo Alkostar,"  kata Denny.

Unggahan Denny ini dikomentari oleh beberawa warganet. Mereka ikut menyampaikan belasungkawa dan ikut serta mendoakan almarhum.

Namun, @Slametenan berkelakar atas ulasan Denny. "Maaf mas Denny...Mula nya mau ngucapin bela sungkawa tp kok tertanggu dgn tweet sampeyan.  Bukannya almarhum sdh tidak bisa ngetok palu krn sdh tidak jadi hakim. Kok beruntunglah koruptor..Apa hubungannya gitu lho.  Mbok yo sing cerdas sedikit.  Guyon lho bro jgn dibawa ke hati," katanya.

Adapun diketahui Artidjo Alkosar memang sudah tidak lagi menjadi hakim. Dia saat ini adalah anggota Dewan Pengawas KPK sejak akhir Desember 2019.

Artidjo lahir di Situbondo 22 Mei 1948. Dia menjabat sebagai Hakim Agung sejak 2000 dan pensiun pada 22 Mei 2018. Selama 18 tahun ini banyak kasus besar yang ditanganinya.

Kasus proyek pusat olahraga Hambalang, suap impor daging, dan suap ketua Mahkamah Konstitusi menjadi beberapa perkara yang ditanganinya. 

Untuk kasus proyek pusat olahraga Hambalang, Artidjo Alkostar memperberat vonis politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjadi 12 tahun, Rabu, 20 November 2013 lalu. Sebelumnya, dia divoinis empat tahun enam bulan.

Kemudian, Artidjo juga memperberat vonis terhadap mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, Anas divonis 7 tahun dan diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Untuk kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi, Artidjo memperkuat vonis Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Akil Mochtar, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan alasan itu, Artidjo Alkostar menjadi momok menakutkan bagi para koruptor. Sebab, dia tak segan menghukum para koruptor dengan sanksi terberat.