Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan. Mereka akan mengadukan dugaan korupsi di Bank Jateng yang melibatkan salah satu direkturnya, S.

“Kami akan mengadukan kasus tersebut ke KPK pada Senin, 4 Maret mendatang,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan yang dikutip Rabu, 28 Februari.

Ada dua dugaan korupsi yang diduga dilakukan S. Pertama, terkait rekreasi karyawan Bank Jateng pada tahun 2016.

Sugeng mengungkap Direksi Bank Jateng ketika itu mengeluarkan SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya Rekreasi. Setiap karyawan disebut berhak subsidi sebesar Rp2 juta dan untuk anak karyawan sebesar Rp1,5 juta dengan maksimal 3 orang dan batas usia maksimal 25 tahun.

Hanya saja, belakangan tak semua karyawan berangkat. “Tetapi uangnya tetap dapat dicairkan," ujarnya.

Selain itu, kegiatan rekreasi diwajibkan menggunakan Kirana Tour. Diduga terjadi kesepakatan tidak tertulis antara pihak penyedia jasa itu dengan Kadiv Umum Bank Jateng berinisial JS.

“Atas perintah lisan Direktur Bank Jateng S dengan Direktur Kirana Tour saudara TB dengan sejumlah fee yang sudah disepakati,” ungkapnya.

Akibatnya diduga terjadi praktik lancung karena penunjukkan langsung tak bisa dilakukan. Seharusnya ada proses lelang mengingat uang yang dikeluarkan negara lebih dari Rp200 juta.

Kasus kedua, kata Sugeng, terjadi pada periode 2018-2023 terkait pembagian keuntungan. Bank Jateng disebutnya selalu dapat penyertaan modal APBD dari Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang tapi faktanya tak sesuai.

"Karena ada pemasukan yang dikorupsi yang diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S dengan modus kredit yang dikeluarkan oleh Bank Jateng," tegasnya.

Modus ini disebut Sugeng membuat seluruh nasabah Bank Jateng yang merupakan pengusaha biasa maupun jaminan asuransi pemenang lelang proyek di Jawa Tengah dikenakan premi asuransi dari ASKRIDA yang seharusnya ada cashback. Tapi, penerimaan itu tak masuk ke negara melainkan ke kantong pribadi.

"Oleh Direktur Asuransi ASKRIDA saudara H tidak dimasukkan ke Bank Jateng sebagai pendapatan negara melainkan disetorkan tunai kepada Direktur Utama Bank Jateng S," ujarnya.

Sugeng mengatakan dugaan penyerahan uang dilakukan di Yogyakarta ketika akhir pekan dan dalam perjalanan pulang ke rumah. Uang ini diduga dibagikan pada komisaris bank tersebut.

"Selanjutnya diduga dibagikan kepada Komisaris Bank Jateng, diduga Komisaris utama Bank Jateng saat itu adalah saudara GP. Dugaan kerugian negara atas perbuatan tersebut selama periode 2018-2023 mencapai ratusan miliar rupiah," pungkasnya.