Bagikan:

JAKARTA - Status hukum Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lain yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) akan ditentukan malam ini, Sabtu, 27 Februari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam waktu 1x24 jam kami akan segera menentukan sikap dari kegiatan tangkap tangan ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Februari.

Selain Nurdin, KPK menangkap lima orang lain yang merupakan pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta. Hingga kini, kata dia, KPK masih memeriksa secara intensif Nurdin dan lima orang yang ditangkap pada Jumat, 26 Februari, malam.

Ia berharap semua pihak dapat menunggu proses pemeriksaan di KPK yang masih berlangsung. "Kami saat ini masih memeriksa intensif terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan. Di antaranya kepala daerah tersebut," jelas Fikri.

Fikri juga menegaskan, pihaknya akan bekerja sesuai prosedur hukum terhadap enam orang yang tertangkap tangan di Sulawesi Selatan. "Kami pastikan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Sementara, dari informasi yang dihimpun VOI, KPK akan menggelar konferensi pers paling cepat pukul 22.00 WIB. Beredar kabar keterangan kepada awak media tersebut merupakan penerapan status Nurdin Abdullah Cs.