Bagikan:

JAKARTA - Sebuah kabar beredar, tentang Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang akan dibebaskan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak tidak berspekulasi. KPK menegaskan masih melakukan pemeriksaan intensif.

"KPK berharap pihak-pihak lain menunggu proses yang saat ini sedang kami lakukan. Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan. Di antaranya kepala daerah tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 27 Februari.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, dalam waktu 1x24 jam KPK akan segera menentukan sikap termasuk status hukum para pihak yang terjaring tangkap tangan kali ini. "Kami pastikan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi mengenai kasus dugaan korupsi apa hingga orang nomor satu di Sulsel dan rekan-rekannya itu diberondong, Ali Fikri menyebut, masih berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan. "Iya (infrastruktur jalan)," kata Ali.

KPK menangkap tangan Gubenur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pada Jumat, 26 Februari. Nurdin ditangkap bersama lima orang lainnya yang terdiri dari berbagai unsur. Mulai dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel hingga pihak swasta.

Nurdin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dari Makassa sekitar pukul 9.30 WIB. Saat ini, Nurdin masih diperiksa oleh penyidik KPK.