MATARAM - Saksi yang dihadirkan pada sidang perkara korupsi mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi mengungkap, ada pengondisian proyek yang berjalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) periode 2021 hingga 2022.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Subbagian Perencanaan Dinas PUPR Kota Bima Arif Budiman yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Muhammad Lutfi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat, 23 Februari.
"Waktu itu, Februari 2021, saya disuruh Pak Kadis, waktu itu Pak Amin, suruh buat daftar pekerjaan (proyek) tahun 2021 dan 2022," kata Arif dikutip dari Antara.
Dia mengatakan daftar pekerjaan tersebut berkaitan dengan proyek penunjukan langsung maupun lelang dengan nilai keseluruhan Rp22 miliar.
Setelah membuat daftar pekerjaan, Arif mengaku kembali menerima perintah dari Amin untuk bertemu dengan Fahad yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kota Bima agar mengoordinasikan daftar pekerjaan.
"Tiga bulan kemudian, Pak Fahad minta saya datang ke ruangannya. Bawa laptop," ujar dia.
Ketika bersama Fahad, Arif membuat daftar nama para pihak yang akan mengerjakan proyek pada daftar pekerjaan periode 2021 sampai 2022.
"Itu diperintahkan Pak Fahad, saya disuruh ketika nama-nama orang yang akan kerjakan proyek," ucapnya.
Usai daftar tersebut rampung, Arif kembali mendapatkan perintah dari Amin untuk mengarahkan para pihak yang namanya tertera dalam daftar pekerjaan bertemu langsung dengan kepala bidang terkait.
"Jadi, kalau ada mereka (nama dalam daftar pekerjaan) datang ke saya, saya diminta arahkan langsung ke bidang yang punya proyek. Misalnya, proyek A di bidang A, saya arahkan ke sana," kata Arif.
Usai seluruh pekerjaan proyek selesai, Arif mengaku kembali mendapatkan perintah dari Amin sebagai atasannya untuk menghapus daftar pekerjaan yang mencantumkan nama pelaksana proyek.
BACA JUGA:
"Kalau yang data tahun 2021, itu saya hapus akhir tahunnya. Sama juga yang tahun 2022, hapus akhir tahun. Itu disuruh Pak Amin, kadis," ucapnya.