Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyimpulkan Aiman Witjaksono tak sebagai wartawan saat menyampaikan dugaan 'polisi tak netral' saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, jurnalis bertugas meliput bukan menjadi narasumber.

"Wartawan tidak melakukan konferensi pers, wartawan meliput jalannya konferensi pers," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simamarta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari.

Kesimpulan itu berdasarkan beberapa hal, satu di antaranya hasil pemeriksaan ahli dari Dewan Pers.

Dikatakan Leonardus, saat konferensi pers pada 11 November, Aiman Witjaksono tak menjalankan kegiatan jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

"Kegiatan yang dilakukan Aiman Witjaksono, sebagai salah satu narasumber dan Juru Bicara TPN dalam konfrensi pers, bukan dalam rangka menjalankan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers," ungkapnya.

"Jadi yang bersangkutan tidak bisa disebut sebagai wartawan, ketika menjadi narasumber dan Juru Bicara TPN," sambung Leonardus.

Terlebih, merujuk data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Aiman sudah berstatus sebagai politisi dari Partai Perindo di Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November.

Selain itu, penyidik juga merujuk pada surat persetujuan cuti yang dikeluarkan perusahaaan tempat Aiman Witjaksono berkerja. Di mana, masa cuti mulai efektif pada akhir November 2023

"Mulai efektif cuti pada tanggal 28 November 2023 dan pemohon tidak lagi menjalankan tugas profesi wartawan sejak tanggal 28 November 2023," kata Leonardo.