Sebanyak 50 TPS di Sulsel Berpotensi PSU, Kok Bisa?
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu 2024 terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) dan berpotensi terjadi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.

"Jumlahnya sebenarnya sekitar 50 TPS lebih. Data yang beredar ada 38 PSU itu belum tetap, karena kami tadi identifikasi sudah lebih dari 50 TPS," kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad dikutip dari ANTARA, Sabtu, 18 Februari.

Ia mengemukakan, kalau kasus yang terjadi di Sulsel umumnya ada tiga yang menjadi dasar dikategorikan berpotensi PSU.

Pertama, ada orang dari luar daerah, bukan tempat domisili dimana bersangkutan memilih, tetapi orang tersebut tidak terdata di daftar pemilih tetap (dpt) maupun DPTb tambahan.

"Misalnya, datang memilih sementara tidak punya form pindah memilih, itu yang banyak (terjadi)," ungkap Koordinator Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel ini.

Kedua, ada pemilih yang masuk DPTb namun saat berada di TPS diberikan lima surat suara. Padahal, dalam aturan misalnya pindah memilih dari Kabupaten Maros pindah ke Kota Makassar, seharusnya di berikan surat suara dua, tetapi diberikan tiga sampai lima surat suara.

"Maka itu kelebihan dari surat suara dikasih, itu bisa di PSU kan. Ketiga, terjadi di Sulsel adalah ada orang yang memilih dua kali, memilih di TPS yang sama atau yang berbeda. Tempat pemilihan terakhir itulah yang direkomendasikan PSU," paparnya.

Aturan PSU berdasarkan pasal 372, ayat 2, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu, pasal 80 dijabarkan berkaitan hal-hal yang bisa diselenggarakan PSU. Dugaan pelanggarannya dibiarkan pemilih mencoblos tanpa surat keterangan pindah memilih.

"Bila mencoblos dua kali, (kejadian) ada di Kabupaten Sidrap, ada di Kota Palopo. Sejauh ini, baru dua daerah itu yang terdeteksi ada mencoblos dua kali, ini juga ada potensi pidananya," ucap pria disapa Ipul ini menegaskan.

Meski demikian, Ipul belum bisa membeberkan TPS mana saja dan daerah mana yang akan dilaksanakan PSU, sebab aturan dilaksanakan pemungutan ulang 10 hari sejak hari pemungutan suara dalam hal ini telah ditentukan KPU RI pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Makassar juga menemukan dugaan pelanggaran yang membiarkan orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetapi memilih di TPS. Ini terjadi pada dua Kelurahan di Kecamatan Ujung Pandang

"Ada dua TPS (berpotensi PSU). Satu di Kelurahan Bulogading dan satunya lagi di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang," ungkap Anggota Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno.

Ia menjelaskan dugaan pelanggaran yang terjadi hingga berpotensi di gelar PSU seperti di TPS 002 Kelurahan Bulogading ditemukan ada tiga orang tidak terdaftar di dpt atau dari luar Kota Makassar memilih di TPS tersebut. Dan di Kelurahan Baru, kasusnya sama ada empat orang yang mencoblos di TPS tetapi tidak terdaftar di dpt

"Di TPS Kelurahan Bulogading teridentifikasi dua orang memilih dari luar Kota Makassar, dari Palu dan Toraja. Sedangkan di Kelurahan Baru ada empat orang tidak terdaftar tapi ikut memilih," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar ini menyebutkan.