Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Jokowi dan keluarganya soal kasus dugaan nepotisme dan dinasti politik.

"Saya sebagai kuasa hukum tentunya merasa senang karena gugatan yang diajukan oleh para penggugat dari tim TPDI dinyatakan tidak diterima oleh PTUN," kata Otto saat ditemui usai pembacaan putusan dismissal di PTUN Jakarta, Selasa 13 Februari, disitat Antara.

Ia menjelaskan, terdapat dua alasan PTUN tidak menerima gugatan tersebut. Pertama, subjek yang digugat dalam perkara salah karena dalam tata usaha negara yang boleh disengketakan adalah pejabat tata usaha negara. Namun, subjek yang digugat dalam perkara tersebut adalah Jokowi dan Iriana Jokowi secara pribadi.

Kemudian alasan kedua, yakni belum ada upaya administratif yang dilakukan oleh para penggugat.

Maka dari itu, Otto mengatakan gugatan yang disampaikan kepada Jokowi beserta keluarganya merupakan upaya menggunakan pengadilan sebagai panggung politik, meskipun caranya dilakukan secara formal.

"Gugatan ini tidak berdasar, masa seorang Jokowi dan Iriana sebagai pribadi bisa digugat di PTUN? Kalau mereka mau menggugat, silakan di pengadilan, umpamanya pengadilan negeri (PN)," ujar Otto.

Otto mengimbau masyarakat agar bisa melihat dengan cerdas berbagai narasi yang dituduhkan kepada Jokowi dan keluarga soal dinasti politik dan sebagainya karena hal tersebut tidak terbukti dan bahkan gugatannya tidak diterima oleh pengadilan.

"Kita tidak boleh lagi menafsirkan sendiri hal itu karena pengadilan sudah jelas seperti itu, tidak ada dan tidak diterima gugatan seperti ini," ucap Otto.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2024 tersebut merupakan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atas tindakan faktual pejabat pemerintah, di antaranya Presiden Jokowi, Iriana Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, hingga Prabowo Subianto.