Penyalahgunaan Anggaran Pengadaan APD Ditelisik KPK Lewat Eks Sekjen Kemenkes
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penyalahgunaan anggaran pengadaan alat pelindung diri (APD) saat awal pandemi COVID-19. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa dua saksi, salah satunya eks Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Oscar diperiksa pada Senin, 12 Februari kemarin. Penyidik memeriksanya bersama Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra.

“Kedua saksi hadir dan di konfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Februari.

Selain itu, penyidik juga mendalami beberapa hal dari kedua saksi. Termasuk peran pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk menyalahgunakan anggaran dimaksud,” tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2022 atau saat pandemi COVID-19. Jumlahnya lebih dari satu orang tapi identitas dan jumlah pasti tersangka dalam kasus ini belum dibuka.

Dari hasil penyidikan sementara nilai kerugian negara yang disebabkan mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai proyeknya Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta paket APD.

Dalam kasus ini sudah ada lima orang yang dicegah ke luar negeri. Tak dirinci komisi antirasuah, namun mereka adalah Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.