JAKARTA – Periode Januari 2024, Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah berikut tujuh orang pelaku yang memiliki jaringan internasional.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, tujuh pelaku yang telah ditangkap berinisial JF (39), kemudian DR (42), MR (27), ZF (24), AD (23), JM (28) dan AR (28).
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 27,6 kilogram (kg) sabu, 18 ribu butir ekstasi dan 26,7 kg ganja.
"Berhasil diamankan oleh penyidik dalam pengungkapan ini adalah narkotika jenis sabu seberat 27,6 kilogram, ekstasi sebanyak 18.000 butir dan ganja 26,8 kilogram," kata Syahduddi, Antara, 2 Februari.
Menurut Syahduddi, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang bernama LH (39) di wilayah Aceh pada 19 Desember 2023.
"Pada periode akhir tahun (2023) kami berhasil mengamankan seseorang atas nama LH dengan barang bukti seberat 30 kilogram sabu dan kemudian penyidik melakukan pengembangan," ujar Syahduddi.
Dari pengembangan tersebut, pihaknya berhasil diungkap empat lokasi pengedaran narkoba.
"TKP pertama adalah salah satu rumah di Desa Cicadas, Ciampea, Bogor, Jawa Barat, diamankan pelaku JF," katanya.
Tempat kejadian perkara (TKP) kedua di salah satu rumah di Jalan Pengadegan Timur Raya, Pancoran, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut diamankan pelaku DR dan MR.
TKP ketiga di salah satu hotel di Jalan Letnan Sayuti, Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Di lokasi tersebut diamankan pelaku JF, AD dan JM.
BACA JUGA:
"TKP keempat adalah salah satu hotel, tepatnya di ruang penyimpanan genset, yang ada di Jalan Denpasar Raya, Setiabudi, Jaksel, diamankan pelaku AR," kata dia.
Namun, Syahduddi tidak merinci detail tanggal dari penangkapan di empat TKP tersebut. Namun disebut bahwa ketujuh pelaku tersebut terlibat dalam pengedaran narkoba karena motif ekonomi.
"Adapun untuk motif semuanya mengarah kepada motif ekonomi," kata Syahduddi.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya pidana maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Berikut denda minimal Rp1 miliar dan denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Selain itu Pasal 14 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.