Bagikan:

MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan  memiliki alat pengukur kebisingan (brong) kendaraan dan menerapkannya kepada pengendara baik roda dua maupun roda empat.

Dirlantas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Prasatya mengatakan, alat pengukur kebisingan kendaraan itu bisa merekam suara yang dihasilkan oleh knalpot sesuai dengan besaran tenaganya atau CC.

"Alat pengukur kebisingan ini akan digunakan kepada pengendara apakah itu roda dua atau roda empat. Kita akan profesional dalam bertindak dan angka yang dihasilkan dari alat itu akan menjadi acuan, apakah melanggar atau tidaknya pengendara," ujarnya dilansir ANTARA, Kamis, 1 Februari.

Kombes I Made Agus mengatakan selama ini banyak pengguna knalpot racing yang ditilang karena suara yang dihasilkan melanggar batas ketentuan.

Dia menyatakan, tidak sedikit yang bertanya-tanya bagaimana cara mengukur suara knalpot tersebut. Namun, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani saat melakukan pelatihan penggunaan alat tersebut menjelaskan, alat pengukur ini akan merekam suara kebisingan sesuai dengan besaran CC kendaraan

"Ketika melakukan pengukuran suara, di kendaraan yang berada di bawah 80 CC itu angka yang dihasilkan kisaran 77 desibel dan jika diukur lebih akan masuk kategori brong," katanya.

Kompol Gani menerangkan, ketika alat ini mengukur suara knalpot kendaraan 80 CC hingga 175 CC di atas 80 desibel diklaim menggunakan knalpot brong .

Sementara kendaraan bermotor 175 CC ke atas akan memiliki batas desibel 83, jika lebih masuk kategori brong.

"Untuk mengukur besaran desibel kendaraan, alat ini dipasang sekitar 50 centimeter dari knalpot dalam keadaan bunyi. Hasilnya akan terbaca pada sistem alat tersebut," tambahnya.

Menurut dia, dengan adanya alat pengukur kebisingan ini, akan diketahui ambang batas kebisingan yang sudah sesuai dengan peraturan dari Menteri LHK dan Menteri Kesehatan.

Tingkat kebisingan knalpot motor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019.

Kementerian LHK mengatur Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang sedang diproduksi kategori M, kategori N, dan kategori L.