OJK Tegaskan Snack Video adalah Aplikasi Ilegal: Diduga merupakan <i>Money Game</i>
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa Snack Video tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal. Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution mengatakan bahwa Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) dan dinyatakan bahwa aplikasi tersebut ilegal.

"Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Fredly dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Antara, Rabu 24 Februari.

Snack Video diduga menawarkan pendapatan bagi penggunanya hanya dengan cukup menonton dari unggahan pengguna aplikasi dan juga menggunakan sistem mengajak teman.

Kata dia, easy properti merupakan jasa properti dan pernah dibahas SWI pada tahun 2018 atau 2019. SWI melarang easy properti melakukan kegiatan investasi atau pemasaran dengan menggunakan nama OJK atau SWI.

"Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan properti," tutur Fredly.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni "Vitube dan Tiktokcash".

Ia menyarankan sebelum melakukan investasi hal yang harus dipahami yakni memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

"Keempat menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis," pungkasnya.