JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025 sebagai jawaban atas tantangan di masa pandemi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan RP2I merupakan pengembangan dari pokok-pokok arahan Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 yang sebelumnya telah diluncurkan.
“Peta jalan ini merupakan jawaban atas tantangan dan peluang yang kini dihadapi oleh industri perbankan agar lebih resilience, berdaya saing, dan kontributif terhadap perekonomian,”
Adapun, RP2I ini memuat 4 pilar utama sebagai dasar kebijakan. Pertama adalah penguatan struktur dan keunggulan kompetitif. Dalam pilar ini perbankan diharapkan dapat meningkatkan struktur permodalan, meningkatkan konsolidasi usaha perbankan, memperkuat tata kelola yang efisien, dan mendorong inovasi serta pelayanan.
Kedua, pilar akselerasi transformasi digital dengan target memperkuat manajemen TI, mendorong penggunaan game changers seperti kecerdasan buatan, mendorong kerjasama teknologi antar pelaku usaha, dan mendorong implementasi teknologi digital bank yang bersifat advanced.
BACA JUGA:
Tiga, pilar penguatan peran perbankan terhadap perekonomian nasional, yang fokus pada optimalisasi pembiayaan, pendalaman pasar keuangan, mendorong peran ekonomi syariah, dan meningkatkan edukasi keuangan. Keempat adalah penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi.