TANGERANG - Polisi mengungkap 11 kasus penyalahgunaan BBM Subsidi di wilayah Banten. Modus yang dilakukan para pelaku menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang dikeluarkan oleh Dinas terkait, dengan dalih untuk petani dan nelayan.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin mengatakan ada 15 pelaku yang diamankan oleh pihaknya dari berbagai daerah di wilayah hukum Banten. Adapun inisial 15 pelaku itu yakni RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), SR (30).
“Menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang keluarkan oleh Dinas terkait untuk digunakan petani dan nelayan. Namun diperjualbelikan kembali kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi,” kata Wiwin dalam keterangannya, Kamis, 1 Februari.
Wiwin menjelaskan belasan pelaku ini telah beraksi selama 6-12 bulan lamanya. Motifnya untuk meraup keuntungan besar dari modal kecil.
BACA JUGA:
Wiwin menerangkan bila pihaknya juga mendapati barang bukti berupa mobil, motor hingga surat rekomendasi pembelian BBM Subsidi dari tangan para pelaku.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar,” tutupnya.