Amerika dan China Berikan Insentif untuk Pengusaha yang Pekerjakan Disabilitas, Apindo: Indonesia Harus Mencontoh!
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah untuk memberikan insentif bagi perusahaan-perusahaan yang telah mempekerjakan pekerja disabilitas. Menurutnya, itu sudah dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat.

Di Amerika Serikat, kata Hariyadi, terdapat work opportunity tax credit yaitu tax kredit untuk mempekerjakan pegawai dengan kualifikasi tertentu, salah satunya pekerja disabilitas. Pemerintah Amerika juga memberikan disabled access credit yaitu kredit untuk usaha kecil yang mengeluarkan biaya tertentu dalam memberi akses kepada disabilitas.

Tak hanya di Amerika, kata Hariyadi, di China dan Malaysia pengusaha yang mempekerjakan disabilitas dan menghilangkan hambatan akses fisik dan transportasi bagi disabilitas juga mendapatkan architectural barrier removal tax deduction.

Di Indonesia, menurut Hariyadi, insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan pegawai dengan kualifikasi tertentu di antaranya disabilitas, juga sudah tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 2016.

"Dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 sebenarnya telah diatur tentang insentif yang seharusnya diberikan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kepada perusahaan yang telah mempekerjakan pekerja disabilitas," katanya, dalam acara 'Dialog Interaktif Ketenagakerjaan Inklusif Bersama Menteri Ketenagakerjaan', Rabu, 24 Februari.

Karena itu, kata Hariyadi, Apindo berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah untuk dapat merealisasikan ketentuan tersebut. Dalam hal ini memaksimalkan dan meluaskan implementasi ketenagakerjaan inklusif di tempat kerja dan memberikan apresiasi atas keterlibatan dunia usaha selama ini.

Apalagi, isu disabilitas merupakan isu yang besar. Bahkan, kata Hariyadi, WHO dalam world report on disability tahun 2011 memperkirakan jumlah disabilitas 15 persen dari total populasi, yang menjadikan disabilitas sebagai kelompok minoritas terbesar di dunia.

"Dalam WHO global disability action plan 2014-2021 ketenagakerjaan juga menjadi bagian yang penting. Karena itu, banyak negara yang mendorong para pengusahanya untuk menerapkan kebijakan kesetaraan inklusivitas ini dengan memberikan insentif-insentif," jelasnya.

Untuk mendukung terlaksananya konsep kesetaraan dan inklusivitas di lingkungan kerja, Hariyadi mengatakan pihaknya akan mulai menggagas adanya desk khusus untuk Ketenagakerjaan inklusif di kantor dewan Apindo.

"Tujuannya agar bisa memberikan layanan informasi terkait ketenagakerjaan inklusif dari seluruh perusahaan yang membutuhkan informasi tersebut," katanya.