Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin menjelaskan, pada saat memasuki masa tenang Pemilu 2024, warga diperbolehkan mencopot alat peraga kampanye (APK) di wilayahnya masing-masing. Selain itu, peserta Pemilu 2024 hanya boleh melakukan kampanye hingga 10 Februari mendatang.

Nantinya saat memasuki H-3 Pemilu, maka tidak ada lagi kampanye baik secara langsung maupun media elektronik.

Oleh sebab itu, pihaknya bersama petugas terkait akan melakukan patroli terhadap peserta pemilu dan APK-APK yang terpasang.

“Bisa kita pastikan tanggal 10, 11 dan seterusnya sudah tidak ada APK di DKI Jakarta walaupun di Undang-Undang memang diharuskan satu hari sebelum hari H itu sudah tidak ada,” kata Burhanuddin kepada wartawan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari.

“Kalau di hari tenang masih ada maka siapa saja boleh menertibkan karena itu bukan lagi masa kampanye,” sambungnya.

Ia juga menegaskan saat masa tenang pemilu, pihaknya melakukan patroli terhadap para peserta, guna mencegah adanya kampanye. Apalagi melakukan politik uang terhadap masyarakat.

“Oleh karena itu Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan akan mengintensifkan patroli pengawasan terutama pada patroli pengawasan politik uang,” tutupnya.