Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan, pemilu sebagai pesta demokrasi bukan sekadar pertarungan kekuasaan, melainkan juga pendidikan tentang etika dan kenegarawanan.

"Paling baik presiden itu menjadi guru bangsa dan netral. Kalau mengajukan cuti kepada diri sendiri selaku presiden, secara etika tidak 'pas'," kata Mardani kepada pers di Jakarta Timur, Antara, Minggu, 28 Januari.

Dia menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye pada Pemilu 2024.

"Memang secara hukum demikian, tapi presiden itu levelnya bukan hukum lagi melainkan levelnya negarawan dan etika," katanya.

Menurut dia, bila prinsip-prinsip etika demokrasi ditabrak, maka akan menurunkan kualitas demokrasi itu sendiri.

Mardani mengatakan bahwa pejabat negara, termasuk presiden memang diperkenankan cuti saat melakukan kampanye, namun akan sulit membedakan apakah pejabat itu menggunakan fasilitas negara atau tidak.

"Misalnya presiden, tidak mungkin kalau presiden cuti tidak dilekatkan dengan Paspampres, karena itu memang wajib," katanya.

Dia mengatakan bahwa Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dibiayai oleh negara. "Menteri juga akan seperti itu nantinya," kata caleg DPR RI Dapil Jakarta 1 (Jakarta Timur) itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu ketika menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung peserta Pilpres 2024.

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lo kampanye, boleh lo memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).

Namun begitu, Jokowi belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024. "Ya nanti dilihat," ujar Jokowi.

KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.