Bagikan:

JAKARTA - Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari posisi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah proses pengusutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Dia disebut menerima tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero).

Lalu berapa harta kekayaan yang dimilikinya?

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan secara periodik, pada 2021 lalu dia memiliki kekayaan mencapai Rp2.227.000.000. Dari jumlah tersebut, tercatat dia memiliki aset berupa tanah dan bangunan serta tanah senilai Rp2 miliar.

Tanah dan bangunan serta tanah itu terdapat di Tangerang Selatan dan Deli Serdang. Tanah dan bangunan paling besar berada di Kota Tangsel dengan nilai mencapai Rp1.050.000.000.

Kemudian dia juga tercatat memiliki dua mobil yaitu Honda Brio tahun 2019 dengan nilai Rp110 juta dan Mitsubishi Pajer Sport Dakar bernilai Rp360 juta.

Selain itu, Lili juga tercatat memiliki tiga motor yaitu Yamaha NMax tahun 2015; Yamaha MT25 tahun 2020; dan BMW Motor G310 GS tahun 2019 yang nilainya mencapai Rp115 juta. Sehingga, jika ditotal nilai aset kendaraan yang dimilikinya mencapai Rp727 juta.

Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini juga mencatatkan kepemilikan lainnya berupa harta bergerak lainnya Rp40 juta; kas dan setara kas Rp200 juta; dan harta lainnya Rp110 juta. Sehingga seluruh total kekayaan dia sebenarnya mencapai Rp3.077.000.000.

Namun, karena dia memiliki utang sebesar Rp850 juta maka hartanya berkurang menjadi Rp2.227.000.000.

Diberitakan sebelumnya, Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero). Dalam melakukan pengusutan, Tumpak dkk telah meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

Hanya saja, persidangan ini dinyatakan gugur karena mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengundurkan diri dari jabatannya. Dewas KPK beralasan Lili sudah bukan lagi Insan KPK.

Adapun pengajuan surat pengunduran diri itu dilakukan pada 30 Juni lalu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah menerima pengajuan pengunduran diri Lili, Jokowi kemudian menerbitkan Keppres Nomor 71/P/2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK.