Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo disebut telah mengeluarkan izin cuti yang diajukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk melaksanakan kampanye Pilpres 2024.

"Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye kepada Bapak Menkopolhukam, Bapak Mahfud MD untuk berkampanye pada hari Selasa tanggal 28 November dan sejumlah tanggal lainnya sesuai permohonan ijin cuti kampanye yang telah disampaikan oleh Menkopolhukam," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Senin, 28 November.

Selain itu, Jokowi juga telah mengizinkan pengajuan cuti capres Prabowo Subianto dari jabatan Menteri Pertahanan untuk berkampanye.

"Menteri Pertahanan juga telah mengajukan surat permohonan izin cuti kampanye kepada Presiden sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU dan Presiden melalui Mensesneg telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye sesuai dengan permohonan Menhan," tambah Ari.

Sebelumnya, persoalan perizinan cuti menteri ini disinggung oleh capres Ganjar Pranowo. Ganjar menyebut pasangan cawapresnya, Mahfud MD telah mengajukan izin cuti kepada Jokowi,

Pada hari pertama masa kampanye, rencananya Mahfud akan berkunjung ke Sabang, Aceh. Sementara, Ganjar akan mengunjungi Papua.

Namun, ternyata izin cuti tersebut belum diizinkan Jokowi. Hal ini dibeberkan Ganjar usai menghadiri kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

"Besok saya ke Merauke. harapan kita Pak Mahfud besok bisa ke Aceh. Izinnya lagi diurus karena tadi belum diizinkan oleh Presiden," ungkap Ganjar.

Atas dasar itu, Ganjar mencoba membantu menghubungi Menteri Sekretaris negara Pratikno agar memudahkan perizinan cuti Mahfud untuk menjalankan kampanye Pilpres 2024.

Mengingat, Jokowi telah menerbitkan aturan baru yakni Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur proses cuti menteri atau kepala daerah selama kampanye pemilu.

Dalam aturan tersebut, menteri atau pejabat setingkat menteri yang diusung partai politik sebagai capres-cawapres harus mendapat perizinan dari presiden jika ingin cuti untuk melaksanakan kampanye.

"Maka, tadi saya telepon Pak Pratik, mohon kiranya saya dan Pak Mahfud untuk bisa diizinkan besok ke Aceh karena ada PP baru yang baru rilis di hari Kamis kemarin," ungkap Ganjar.