Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Surabaya, Oknum Anggota TNI Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Seorang siswi kelas satu SMK di Surabaya, berinisial A, menjadi korban pemerkosaan oleh oknum anggota TNI, di salah satu penginapan di Jalan Pasar Kembang Surabaya, Jawa Timur.

Terungkapnya aksi bejat pelaku ini, setelah korban kabur dan meminta pertolongan warga hingga dibawa oleh anggota Satpol PP, pada Senin 22 Januari.

Sementara, terduga pelaku yang juga oknum anggota TNI turut ditangkap, lalu dibawa ke Polsek Sawahan dan selanjutnya diserahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal V, memastikan pemeriksaan terhadap oknum anggota TNI yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi di Surabaya, terus berjalan.

Hingga kini oknum tersebut masih terus diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan selama 20 hari.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal V Surabaya, Letkol Laut Agus Setiawan Kamis 25 Januari. Menurutnya, hingga kini proses pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut masih terus berjalan.

Pemeriksaan dilakukan di Polisi Militer Angkatan Laut, Lantamal V Surabaya.

Selain oknum anggota, Pomal juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

"Baik, terkait kasus rudapaksa kemarin. Sampai saat ini terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Pomal Lantamal V. Untuk saat ini status terduga pelaku kita naikkan jadi tersangka," tegas Kaduspen Lantamal V Surabaya Letkol Laut Agus Setiawan.

Sementara, pengakuan orang tua korban berinisial LSA (57 tahun) mengatakan, anaknya baru mengenal terduga pelaku di kawasan Monumen Kapal Selam (Monkasel), Jalan Pemuda, Kota Surabaya, saat korban tengah menunggu temannya.

Korban yang rencananya akan mengambil uang beasiswa, tiba-tiba didatangi terduga pelaku dengan dalih bisa mengantar korban untuk mengambilkan uang di salah satu bank. Karena tidak ada kendaraan korban akhirnya bersedia diantar.

Namun bukannya diantar ke bank, justru dibawa ke sebuah penginapan dan terjadi pelecehan seksual berujung pemerkosaan.

"Awalnya dia sekolah masuk pagi, karena dapat beasiswa Pemuda Tangguh yang setiap bulan dapat Rp 200.000, akhirnya anak saya ijin ke pihak sekolah untuk mengambil beasiswa. Saat itu, dia janjian sama temannya di Monkasel. Di situlah kenalan sama pelaku," kata LSA.

Dengan alasan pelaku tidak tahu daerah Surabaya karena bukan warga Surabaya, korban dibawa pelaku bukannya ke bank, malah diajak ke Indomart.

"Di situ anak saya mulai curiga karena pelaku tiba-tiba merangkul dan akhirnya dibawa ke hotel," jelas LSA.

Dalam kasus yang menimpa anaknya, LSA mengaku akan memperjuangkannya karena anaknya masih di bawah umur. LSA pun meminta pelaku harus diproses hukum.

"Ini harus diproses. Saya nggak mau berhenti. Anak saya ini kelas satu SMK. Umurnya kurang dari 17, belum punya KTP. Saat itu yang menolong adalah driver ojek online yang membawa anak saya ke Satpol PP dan diteruskan ke Polsek," pungkasnya.