Siswi SMK Anggota Paskibraka di Surabaya Diperkosa Pelatih, Modusnya Traktir
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

SURABAYA - Seorang siswi SMK Negeri Surabaya yang menjadi Komandan Peleton Paskibraka Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) berusia 15 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya pelatih Paskibraka berinisial AA (37) warga Tambak Sari, Surabaya.

"Benar, pelakunya berinisial AA, 37 sudah ditangkap," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Jumat, 2 Februari.

Hendro mengatakan pelaku AA kesehariannya bertugas melatih siswa-siswi sekolah sebagai Paskibraka. Ternyata, pelaku AA malah memanfaatkan anak didiknya untuk pemuas nafsunya.

Kasus itu diketahui terjadi di Ready Room 2 Palacio di Jalan Nginden Semolo, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, sekitar pukul 09.00 WIB pada Jumat, 13 Januari. Ketika itu, kata Hendro, pelaku AA menginap di tempat tersebut, sehari sebelum memperkosa korban. 

Pelaku AA menghubungi korban untuk datang ke lokasi penginapan. Saat itu pelaku beralasan meminta korban untuk ditraktir, karena sudah dijadikan komandan peleton Paskibraka.

Tanpa menaruh curiga, korban menuruti permintaan pelatihnya itu. Ia datang ke penginapan pukul 09.00 WIB, dan langsung menuju ke kamar sesuai arahan pelaku.

"Pada saat itu posisi pelaku dalam keadaan sudah tidak pakai baju, akhirnya korban langsung masuk ke dalam kamar tersebut," katanya.

Pemerkosaan pun terjadi. Kasus ini langsung dilaporkan ke kepolisian.

"Setelah kejadian itu, korban mengadukan kepada keluarga dan langsung melapor ke Polrestabes Surabaya," ujarnya.

BACA JUGA:


- https://voi.id/berita/353744/dipecat-dari-anggota-dpd-ini-respons-arya-wedakarna

- https://voi.id/berita/353742/ganjar-sebut-peternak-tertekan-gara-gara-harga-jagung-melambung

- https://voi.id/berita/353478/mundur-dari-menko-polhukam-mahfud-pesan-ke-jokowi-terus-tagih-utang-blbi

- https://voi.id/berita/353470/penyidik-polda-metro-sita-ponsel-aiman-witjaksono-resmi-mengadu-ke-propam-polri

- https://voi.id/berita/353453/kpk-bakal-terbitkan-sprindik-baru-di-kasus-wamenkumham

[/see_also

Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak menangkap pelaku AA di sekitar Kecamatan Rungkut pukul 20.00 WIB pada Senin, 15 januari. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya pakaian korban.

Pelaku AA dijerat Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara.