Bagikan:

TANGERANG - Seorang buruh harian berinisial WA diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Panongan, Kabupaten Tangerang. Didi, kakak korban mengatakan kasus ini terungkap pada Senin, 22 Januari, pukul 08.30 WIB.

Dijelaskan Didi, aksi perkosaan terjadi saat NS dijemput oleh pelaku dari rumahnya dengan alasan untuk bermain. Namun saat di pertengahan jalan pelaku mengarahkan ke rumah pribadinya di Panongan.

Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Namun, saat itu korban sempat melakukan penolakan.

“Pelaku mengancam korban akan dibunuh. Karena adanya ancaman, adik saya terpaksa menurutinya,” kata Didi, Selasa, 23 Januari.

Usainya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya itu ke angota keluarga. Laporan itu berlanjut ke polisi.

"Hari itu juga kita langsung laporkan dan buat LP di Polresta Tangerang," ungkap Didi.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf membenarkan adanya tindakkan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban NS, terduga pelaku WA.

“Kita sudah terima laporan tentang dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Penyidik akan lakukan tahap penyelidikan, dan ini akan menjadi atensi kami,” ujar Arief.