Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya laporan dugaan gratifikasi sponsorship dari PT Telkomsel kepada pegiat media sosial, Denny Siregar.

Adapun laporan dugaan gratifikasi itu disampaikan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Telkomsel disebut memberi bantuan Rp51 miliar dalam bentuk 10 film yang akan diproduksi oleh Denny.

“Iya, ada (pelaporan, red),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 18 Januari.

Ali mengatakan laporan itu masih perlu dilengkapi. “(Pelaporan, red) sejauh ini hanya selembar kertas saja. Sehingga perlu kelengkapan data awal sebagaimana ketentuan pelaporan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, data awal ini penting untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. Ali bilang laporan ini sekarang masih berada di kedeputian pengaduan masyarakat.

“Kelengkapan laporan harus ada,” pungkas Ali.