JAKARTA - Operator Telkomsel menindaklanjuti kasus kebocoran data yang dialami pegiat media sosial Denny Siregar. Telkomsel pun telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, usai melakukan investigasi internal.
"Telkomsel telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjutinya dengan mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 8 Juli 2020," kata Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel, Andi Agus Akbar dalam keterangan resminya, Jumat, 10 Juli.
BACA JUGA:
Andi menjelaskan, Telkomsel telah melakukan investigasi internal sesuai arahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) terkait dugaan kebocoran data yang dialami pelanggannya. Di sisi lain, Telkomsel akan terus berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, guna membantu kelancaran proses penyidikan.
"Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan Saudara Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan data pelanggan. Sehubungan itu, Telkomsel berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan tersebut secara terbuka dan tuntas," jelasnya.
Ditambahkannya, Telkomsel berkomitmen untuk selalu patuh terhadap peraturan perundangan. Terlebih pihaknya selalu mengacu pada standar teknis dan keamanan sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi komersial, sesuai lembaga standardisasi internasional (ITU, GSMA) maupun regulasi yang berlaku.
Teman2, dari kasus ini, ternyata kita baru tahu kalau data diri kita sangat rentan disadap.
Contoh dr @opposite6891 ini, bgt mudah dia dpt data ttg saya. Sy menuntut jawaban dr @Telkomsel & @kemkominfo.
Ini mengerikan. Bisa saja terjadi pd anda dan keluarga anda. pic.twitter.com/ZXsIbIc4r4
— Denny siregar (@Dennysiregar7) July 5, 2020
Terkait keamanan data pelanggan, Andi memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengan standar sertifikasi ISO 27001 yang sudah dikantongi Telkomsel. "Proses sertifikasi secara berkala ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, penggiat media sosial Denny Siregar melalui akun Twitter-nya mengancam provider seluler Telkomsel karena dianggap telah membocorkan data pribadinya. Di mana informasi pribadinya meliputi nama, alamat, NIK, KK, IMEI, OS, hingga jenis perangkat dibeberkan oleh akun @Opposite6891.